Apakah tinju itu haram???????
Jawabannya adalah ya, menurut beberapa ulama, tinju itu hukumnya adalah haram karena walaupun itu termasuk salah satu olahraga, tetapi menurut ulama tujuan tinju bukanlah untuk memperkuat otot atau sebagainya. tetapi, lebih kepada tujuan untuk menumbangkan lawan sehingga lawannya tersebut kalah bahkan dampaknya bisa meninggal akibat geger otak dan sebagainya....., jadi, tinju lebih banyak keburukannya dari pada manfaatnya. dan satu hal yang perlu diingat, kalau tinju hukumnya sudah haram, maka hadiah nya pun menjadi haram.
Rasulullah SAW menganjurkan tiga macam olahraga yaitu renang, panahan, dan berkuda.
Apabila ada kesalahan dari penulisan ini, saya minta maaf... semoga bermanfaat!
0 komentar:
Posting Komentar